Jumat, 05 Desember 2014

Tugas Mata Kuliah Teknik Lingkungan & AMDAL

Membandingkan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Jepang

Dengan adanya tulisan ini hanya ingin membangkitkan kesadaran kita terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Jika tidak dari sekarang kapan kita akan sadar ? marilah kita sama-sama menjaga serta mengelola sampah. Karena setiap makhluk hidup akan mengeluarkan atau menimbulkan atau menciptakan sampah, baik dari manusia, hewan, bahkan tumbuhan sekalipun. Jika bicara tentang pengelolaan sampah, maka negara Indonesia harus belajar banyak kepada bangsa Jepang yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik. Pengelolaan sampah di negara kita sebenarnya sudah mulai dirintis oleh pemerintah Dai Nipon pada masa pendudukannya, yaitu organisasi pengelolaan sampah tingkat RT dan RW. Setelah Indonesia merdeka, maka banyak bantuan dana mengalir dari LN untuk projek persampahan hingga sekarang. Namun, sampai sekarang, pengelolaan sampah di negara kita tercinta masih amburadul. Untuk bisa maju, maka kita harus membandingkan kondisi kita yang jelek dengan kondisi contoh yang lebih baik. Berikut ini, perbandingan beberapa hal mendasar dalam pengelolaan sampah antara Indonesia dengan Jepang (berdasarkan pengamatan sehari-hari):
1. Sumber Sampah.
Indonesia:
·         Masyarakat mencampur semua jenis sampah menjadi satu, tidak ada pemilahan berdasarkan sampah yang harus dimusnahkan atau direcycle.
·         Karena tidak ada pemilahan, maka tidak ada penjadwalan pembuangan sampah. Setiap saat boleh menaruh sampah dipenampungan.
Jepang:
·         Masyarakat sangat terlatih (menjadi bagian etika kehidupan) memilah sampah berdasarkan jenisnya, combustible, uncombustible, dan recyclable.
·         Ada penjadwalan penempatan sampah di Bin sampah sesuai jenis sampah untuk diangkut dengan truk sampah.
2. TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan Pengangkutan Sampah
Indonesia:
·         TPS bisa dikatakan tidak terurus, karena tidak ada penjadwalan sampah, sehingga sering sampah melimpah dan berserakan. Timbul bau, mengundang lalat dan menyebabkan penyakit menular.
·         Truk sampah konvensional (bak terbuka) sehingga sampah sering berceceran dijalan raya, jumlah terbatas, terkesan tidak terurus sehingga umur operasional kurang dari 5 tahun.
Jepang:
·         TPS sangat terurus dan menjadi tanggung jawab masyarakat (bagian dari etika hidup). Penjadwalan sampah yang ditaati mengakibatkan lokasi TPS selalu bersih tanpa ada sampah yang berserakan.
·         Truk sampah khusus dilengkapi dengan kompaktor dan penutup, jumlah memadai, sangat terawat sehingga umur operasional panjang.
3. Pengolahan Akhir Sampah
Indonesia:
·         Bisa dikatakan hampir 80% sampah terangkut ditimbun begitu saja di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah, tanpa ada usaha sungguh2 dari pemerintah untuk melakukan aktifitas 3R. Pemerintah sangat beruntung jika ada aktifitas pemulung di TPA sehingga persentase sampah yang harus ditimbun berkurang, artinya penghematan lahan TPA.
·         Kontruksi dan pengoperasian TPA sangat tidak memenuhi kriteria standar sanitary landfill, sehingga dipastikan tanah dan air tanah tercemar sampah.


Jepang:
·         Bisa dikatakan maksimum 10% saja dari sampah terangkut yang ditimbun di TPA, karena Jepang terkenal sebagai negara yang mampu me-recycle sampahnya hingga sekitar 90%. Hal ini sangat menghemat penggunaan lahan untuk TPA.
·         Sampah yang telah dipilah ditransportasikan ke fasilitas pengolahan yang sesuai, mis: combustible waste diolah di reaktor gasifikasi untuk menghasilkan fuel gas dan energi panas yang bisa dimanfaatkan kembali. Recyclable material dipacking dan dikirim ke industri yang memerlukan, uncombustible waste ditransportasikan ke TPA.
·         Kontruksi dan pengoperasian TPA sangat memperhatikan kriteria standar dan perlindungan lingkungan. Mis: dasar TPA dilapisi dengan impermeable liner (geotextile dan geoliner), TPA selalu dilengkapi dengan Waste Water Treatment Plant (WWTP).
1. Di jepang tidak ada orang yang membuang sampah sembarangan.
Kedisiplinan yang luar biasa, menjadikan ketaatan terhadap aturan begitu hebat, tidak ada orang yang membuang sampah sembarangan. Sebagai contoh kecil, ketika seorang perokok berjalan-jalan ditaman mereka membawa asbak dikantong mereka untuk membuang debu rokok dan puntung rokok mereka, yang didesain khusus, yang nantinya bila ketemu tempat sampah akan bisa mereka buang pada tempat sampah. Itu adalah sebuah contoh kecil yang sangat luar biasa, menghargai detail kecil dalam penghargaan terhadap lingkungan.
2. Perusahaan dan Industri dengan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yang ketat
Saya pernah mempelajari sebuah perusahaan yang cukup besar di jepang, karyawannya 700 orang, luasnya hampir 4 hektar. Disebelah perusahaan itu mengalir Sungai kecil, dimana Air sisa pengolahan diperusahaan itu dibuang ke situ setelah melalui proses pengolahan limbah. Sungai kecil itu begitu jernih, ikan-ikan sebesar paha orang dewasa berenang dan kelihatan dengan begitu jelas karena kejernihannya. Saya memasuki perusahaan itu, didalamnya suara sangat bising, sehingga siapa saja yang masuk diwajibkan untuk memakai penutup telinga, tetapi begitu keluar, suara bising itu hilang, perumahan didekan perusahaan itupun sama sekali tidak terganggu. Cerobong asap dibuat sangat tinggi dengan gas buang yang sangat kecil.
3. Hutan yang terjaga
Suatu ketika saya berjalan-jalan dengan kenalan saya orang jepang menggunakan mobil mereka, hanya sekedar untuk melihat-lihat lingkungan disana, saya melihat bagaimana hutan begitu tak terjamah, begitu lebat, sementara hutan itu bersebelahan langsung dengan sebuah daerah padat penuh sesak populasi manusia. Aturan tentang ijin mendirikan bangunan, aturan tentang lingkungan dan hutan begitu ketat dilaksanakan dan dipatuhi.
4. Aturan gas buang kendaraan bermotor yang dilaksanakan dengan ketat
Mobil-mobil dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak diijinkan berjalan, bahkan hampir tidak ada mobil solar yang diijinkan berjalan karena tidak ada yang lolos uji emisi, bandingkan dengan Indonesia, bagaimana Metro Mini, Truk-truk yang katanya sudah lolos KIR di dinas perhubungan mengeluarkan asab tebal yang menyesakkan dada, membuat jalan jadi gelap hitam oleh polusi.
5. Pembagian jenis sampah dan penjadwalan pembuangan sampah
Ada pembagian detail tentang sampah, secara umum sampah dibagi menjadi 2 yaitu sampah yang bisa dibakar dan tidak bisa dibakar, tetapi ada pembagian khusus lain, misalnya sampah elektronik, sampah bahan-bahan berbahaya (korek gas, batu baterai, silet) botol plastik, gelas, botol aluminium dll. dan pelaksanaan nya begitu dipatuhi oleh masyarakat. belum lagi penjadwalan dalam pembuangan sampah, misal hari selasa dan jumat untuk sampah elektroik dll.
Adapun  Beberapa Contoh  Pengolahan Sampah dibeberapa Negara Maju, diantaranya :
1.      JEPANG
Mereka (Jepang) telah membuat peraturan tentang pengelolaan sampah ini, yang diatur oleh pemerintah kota. Mereka telah menyiapkan dua buah kantong plastik besar dengan warna berbeda, hijau dan merah. Namun selain itu ada beberapa kategori lainnya, yaitu: botol PET, botol beling, kaleng, batu betere, barang pecah belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing memiliki cara pengelolaan dan jadwal pembuangan berbeda.
Sebagai ilustrasi, cara membuang botol minuman plastik adalah botol PET dibuang di keranjang kuning punya pemerintah kota. Setelah sebelumnya label plastik yang menempel di botol itu kita copot dan penutup botol kita lepas, label dan penutup botol plastik harus masuk ke kantong sampah berwarna merah dan dibuang setiap hari kamis. Apabila dalam label itu ada label harga yang terbuat dari kertas, pisahkan label kertas tersebut dan masukkan ke kantong sampah berwarna hijau dan buang setiap hari Selasa. 
Selain pengelolaan sampah di rumah, departemen store, convenient store, dan supermarket juga menyediakan kotak-kotak sampah untuk tujuan recycle (daur ulang). Kotak-kotak tersebut disusun berderet berderet di dekat pintu masuk, kotak untuk botol beling, kaleng, botol PET. Bahkan di beberapa supermarket tersedia untuk kemasan susu dan jus (yang terbuat dari kertas). Uniknya lagi, dalam kotak kemasan susu atau jus (biasanya terpisah), terdapat ilustrasi tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa sebelum dimasukkan ke dalam kotak.
Proses daur ulang itu pun sebagian besar dikelola perusahaan produk yang bersangkutan, dan perusahaan lain atau semacam yayasan untuk menghasilkan produk baru. Hebatnya lagi, informasi tentang siapa yang akan mengelola proses recycle juga tertulis dalam setiap kotak sampah.
Sementara, pengelolaan sampah di stasiun kereta bawah tanah, shinkansen, pada saat para penumpang turun dari kereta adapetugas yang berdiri di depan pintu keluar dengan membawa kantong plastik sampah besar siap untuk menampung kotak bento dan botol kopi penumpang sambil tak lupa untuk membungkuk dan mengucapkan "otsukaresama deshita!."
Sebelum isu meningkatnya gerakan anti-terorisme (setidaknya mereka menyebut demikian), pada awalnya, di tempat umum juga menyediakan menyediakan kotak-kotak sampah, biasanya untuk kategori kaleng, beling, dan sampah biasa (ordinary).
Sementara itu di Eropa dalam mengatasi masalah sampah ini, Komisi Eropa telah membuat panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan untuk negara-negara anggotanya, seperti Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam penyusunan panduan itu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat masing-masing negara. Lalu, Kebijaksanaan Eropa itu kemudian diterjemahkan oleh parlemen negara masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang berlaku buat pemerintah pusat hingga daerah.
2.      BELANDA
Sampai dengan abad ke-17 penduduk Belanda melempar sampah di mana saja sesuka hati. Di abad berikutnya sampah mulai menimbulkan penyakit, sehingga pemerintah menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah. Di abad ke-19, sampah masih tetap dikumpulkan di tempat tertentu, tapi bukan lagi penduduk yang membuangnya, melainkan petugas pemerintah daerah yang datang mengambilnya dari rumah-rumah penduduk. Di abad ke-20 sampah yang terkumpul tidak lagi dibiarkan tertimbun sampai membusuk, melainkan dibakar. Kondisi pengelolaan sampah di Negeri Kincir Angin (Belanda) saat itu kira-kira sama seperti di Indonesia saat ini.
Kini di abad ke-21 teknologi pembakaran sampah yang modern mulai diterapkan. Teknologi itu memungkinkan pembakaran tidak menimbulkan efek sampingan yang merugikan kesehatan. Agar tujuan itu tercapai, sebelum dibakar sampah mesti dipilah-pilah, bahkan sejak dari rumah. Hanya yang tidak membahayakan kesehatan yang boleh dibakar. Sampah yang memproduksi gas beracun ketika dibakar harus diamankan dan tidak boleh dibakar. Yang lebih menggembirakan, selain bisa memusnahkan sampah, ternyata pembakaran itu juga membangkitkan listrik. 
3.      JERMAN
Sedangkan di Jerman terdapat perusahaan yang menangani kemasan bekas (plastik, kertas, botol, metal dsb) di seluruh negeri, yaitu DSD/AG (Dual System Germany Co). DSD dibiayai oleh perusahaan-perusahaan yang produknya menggunakan kemasan. DSD bertanggung jawab untuk memungut, memilah dan mendaur ulang kemasan bekas. 
Berbeda dengan kondisi Jerman 30 tahun silam, terdapat 50.000 tempat sampah yang tidak terkontrol, tapi kini hanya 400 TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 10-30 % dari sampah awal berupa slag yang kemudian dibakar di insinerator dan setelah ionnya dikonversikan, dapat digunakan untuk bahan konstruksi jalan.
Cerita menarik proses daur ulang ini datangnya dari Passau Hellersberg adalah sampah organik yang dijadikan energi. Produksi kompos dan biogas ini memulai operasinya tahun 1996. Sekitar 40.000 ton sampah organik pertahun selain menghasilkan pupuk kompos melalui fermentasi, gas yang tercipta digunakan untuk pasokan listrik bagi 2.000 - 3.000 rumah.
Sejak 1972 pemerintah Jerman melarang sistem sanitary landfill karena terbukti selalu merusak tanah dan air tanah. Bagaimanapun sampah merupakan campuran segala macam barang (tidak terpakai) dan hasil reaksi campurannya seringkali tidak pernah bisa diduga akibatnya. Pada beberapa TPA atau instalasi daur ulang selalu terdapat pemeriksaan dan pemilahan secara manual. Hal ini untuk menghindari bahan berbahaya tercampur dalam proses, seperti misalnya baterei dan kaleng bekas oli yang dapat mencemari air tanah. Sampah berbahaya ini harus dibuang dan dimusnahkan dengan cara khusus.


Nama        : Johnson Yunior
Npm           : 23412961
Kelas         : 3 IC 01


Sumber :