Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat
nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan
melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut.
Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar
pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan
publik.
Ciri-ciri organisasi profesi menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan
- Menetapkan standar pendidikan keperawatan
- Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan keperawatan
- Menetapkan standar profesi keperawatan
- Memberikan izin praktik
- Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
- Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawata
Kode Etik Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata,
tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
di tempat kerja. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik
dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok.
Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Sumber : PPT] Organisasi dan Kode Etik Profesi
http://faishallathif.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar