Dalam melangsungkan suatu bisnis, para
pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun
badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada
keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus
ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki
sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan
usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
- Merupakan kumpulan modal/saham,
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb:
- Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
- Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
- Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu,
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap).
- Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki
setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian
tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini
merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh
para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya
dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang
membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah
ada tidaknya unsur internasional.
http://prasojobudisatriyo.blogspot.co.id/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html
http://faishallathif.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar