Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak
terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa
kendali, dan sulit diatur.
Regulasi adalah
suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan
tertentu. Istilah regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal
sehingga pengertiannya memamng cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan
untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Para ahli mengartikan regulasi sesuai dengan bidang atau ilmu yang
dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk
atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi banyak diterapkan
pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang
lainnya.
Pengertian
regulasi bisnis dalam ilmu ekonomi bisnis adalag segala bentuk peraturan
untuk ,engendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan hukum
yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang industri,
peraturan asosiasi perdagangan dsb.
Istilah regulasi
memang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi sangat
banyak maknanya karena banyak digunakan dalam berbagai bidang. Di bidang
sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur
masyarakat seperti adanya norma. Regulasi akan mengatur tindakan atau
perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar. Dengan
kata lain, Pengertian regulasi hukum dan bisnis memiliki makna terhadap
acuan undang-undang tertentu yang diatur oleh pemerintah. Regulasi
sangat luas cakupan maknanya. Karen itu regulasi banyak dipelajari dan
digunakan dalam berbagi hal di masyarakat untuk kehidupan yang lebih
teratur.
Sumber :
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
https://hillarynazwa.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/
http://faishallathif.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar